Saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga
harus diberhentikan dinamakan dengan Pensiun.
Sebelum memasuki masa pensiun, kita hendaknya mengetahui mengenai
jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa saja yang ditawarkan
oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?
Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan
uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan
uang penghargaan bisa dilihat
disini.
Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh
setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.
Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya
atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal
ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan? Di
dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah
satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi
dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang
ditawarkan oleh perusahaan :
• Pensiun Normal
Pensiun
yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun
yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata
seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada
profesi tertentu.
• Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
• Pensiun Ditunda
Pensiun
yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia
pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun
miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa
umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
• Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami
kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun
disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima
pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam
peraturan Dana Pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di
Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:
• Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana
pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan
memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh
karyawannya.
• Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?
Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang
pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Berikut
adalah macam-macam program pensiun :
•
Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah
ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja
dan besar penghasilan kita.
Kelebihannya:
a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
Kelemahannya:
a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.
•
Program Pensiun Iuran Pasti Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari
money purchase plan,
profit sharing plan dan
saving plan.
Kelebihannya:
a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.
Kelemahannya:
a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan
Sumber: Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Indonesia.
Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
Anda mengalami masalah dengan Upah atau Hak pensiun Anda? Isi
Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang