Pemkab Gresik akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur
lebaran, yaitu 5 September. Tindakan tegas itu diberlakukan karena libur
yang diberikan kepada mereka sudah cukup lama, 29 Agustus hingga 3
September. “Tidak ada lagi alasan bagi PNS yang ada di Kabupaten Gresik
ini untuk membolos di hari pertama masuk kerja tanggal 5 September
mendatang. Saya juga akan melakukan sidak ke instansi-instansi di
lingkungan kerja Pemkab Gresik untuk memastikan berapa PNS yang bolos
kerja, “ kata Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim, saat akan memulai
libur.
Saat itu, orang nomor dua di Pemkab Gresik tersebut menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Gresik untuk tidak masuk kerja di hari pertama setelah pelaksanaan cuti bersama Lebaran tahun ini. Bahkan, sanksi yang akan diterapkan sangat tegas yaitu dipecat.
Masih menurut Qosim, tindakan tegas yang diberlakukan Pemkab Gresik kepada para PNS itu, berdasarkan PP 53/2010 tentang Disipiln PNS. Di sana juga diterangkan sanksi yang akan diterima PNS jika melanggar aturan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga yang terberat adalah pemecatan.
Terkait dengan kedisiplinan ini, Qosim berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membentuk tim guna melakukan sidak ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalaupun sampai ada yang melanggar, pihaknya meminta kepala SKPD atau atasan langsung untuk memberikan sanksi disiplin.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Bambang Sugati mengatakan, bagi PNS yang membolos akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS. Dalam PP tersebut khususnya pasal 6 menyebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan itu sendiri yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika PNS itu dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka sanksi yang diterima yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Penundaan atau penurunan itu berlaku untuk satu tahun.
Untuk jenis hukuman disiplin berat, pemerintah akan memberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Saat itu, orang nomor dua di Pemkab Gresik tersebut menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Gresik untuk tidak masuk kerja di hari pertama setelah pelaksanaan cuti bersama Lebaran tahun ini. Bahkan, sanksi yang akan diterapkan sangat tegas yaitu dipecat.
Masih menurut Qosim, tindakan tegas yang diberlakukan Pemkab Gresik kepada para PNS itu, berdasarkan PP 53/2010 tentang Disipiln PNS. Di sana juga diterangkan sanksi yang akan diterima PNS jika melanggar aturan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga yang terberat adalah pemecatan.
Terkait dengan kedisiplinan ini, Qosim berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membentuk tim guna melakukan sidak ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalaupun sampai ada yang melanggar, pihaknya meminta kepala SKPD atau atasan langsung untuk memberikan sanksi disiplin.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Bambang Sugati mengatakan, bagi PNS yang membolos akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS. Dalam PP tersebut khususnya pasal 6 menyebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan itu sendiri yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika PNS itu dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka sanksi yang diterima yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Penundaan atau penurunan itu berlaku untuk satu tahun.
Untuk jenis hukuman disiplin berat, pemerintah akan memberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar