Senin, 02 Juli 2012

Mengenai Dana/ Uang Pensiun

Saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan dinamakan dengan Pensiun.

Sebelum memasuki masa pensiun, kita hendaknya mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?

Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.

Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?

Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :

• Pensiun Normal

Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

• Pensiun Dipercepat

Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

• Pensiun Ditunda

Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

• Pensiun Cacat

Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:

• Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.

• Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?

Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Berikut adalah macam-macam program pensiun :

Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.

Kelebihannya:

a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahannya:

a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.

Program Pensiun Iuran Pasti

Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan.

Kelebihannya:

a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.

Kelemahannya:

a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
Anda mengalami masalah dengan Upah atau Hak pensiun Anda? Isi Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar