Kamis, 09 Agustus 2012

Tenaga Honorer kategori dua (KII) Juga Harus Melalui Tes Ujian


[ws_table id="1"]
Untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan LSM Sapulidi dan Forum Komunikasi Guru Sukarelawan di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (9/7).
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS

Honorer K2 Terancam Banyak yang Diberhentikan


Honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos tes, terancam banyak diberhentikan. Pasalnya, banyak di antaranya tidak memiliki kompetensi sehingga sulit dipertahankan instansi. “Terus terang saja, melihat kemampuan yang dimiliki honorer K2 yang kebanyakan tidak punya kompetensi, membuat pemerintah sulit mengaturnya,” ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo yang dihubungi.
Di dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Revisi PP 48 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, tidak diatur tentang honorer K2 yang lulus tes. Yang tertera di dalam PP tersebut hanya bagi honorer K2 lulus tes akan diangkat CPNS secara bertahap mulai 2013 hingga 2014.
“Memang di dalam PP 56 tidak diatur nasib honorer K2 yang tidak lolos. Mereka diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekarang RUU-nya masih sementara dibahas,” ujarnya.
RUU ASN, lanjut guru besar UI ini, mengatur honorer K2 yang tidak lolos, akan diangkat sebagai pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP) sepanjang instansinya membutuhkan. Hanya saja, dasarnya harus sesuai kompetensi. Misalnya, yang dibutuhkan guru matematika, tapi honorer K2-nya guru bahasa Indonesia otomatis tidak bisa diangkat PTTP.
“Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan instansi menerima honorer K2 menjadi PTTP kalau yang bersangkutan tidak sesuai kompetensi. Sebab, pembayaran gajinya menjadi tanggung jawab instansi bersangkutan,” tegasnya.
Meski tidak merinci satu persatu, namun Eko mengungkapkan, data honorer K2 banyak yang tidak punya kompetensi. Sehingga, kalau tidak lolos CPNS maupun PTTP, honorernya akan diberhentikan.
“Mau tidak mau ya diberhentikan oleh instansi. Pemberhentiannya juga tidak disertai kompensasi, kecuali pimpinan instansinya mempunyai kebijakan khusus memberikan uang tanda terimakasih,” pungkasnya

PNS yang Bolos Terancam Pecat

Pemkab Gresik akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, yaitu 5 September. Tindakan tegas itu diberlakukan karena libur yang diberikan kepada mereka sudah cukup lama, 29 Agustus hingga 3 September. “Tidak ada lagi alasan bagi PNS yang ada di Kabupaten Gresik ini untuk membolos di hari pertama masuk kerja tanggal 5 September mendatang. Saya juga akan melakukan sidak ke instansi-instansi di lingkungan kerja Pemkab Gresik untuk memastikan berapa PNS yang bolos kerja, “ kata Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim, saat akan memulai libur.
Saat itu, orang nomor dua di Pemkab Gresik tersebut menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Gresik untuk tidak masuk kerja di hari pertama setelah pelaksanaan cuti bersama Lebaran tahun ini. Bahkan, sanksi yang akan diterapkan sangat tegas yaitu dipecat.
Masih menurut Qosim, tindakan tegas yang diberlakukan Pemkab Gresik kepada para PNS itu, berdasarkan PP 53/2010 tentang Disipiln PNS. Di sana juga diterangkan sanksi yang akan diterima PNS jika melanggar aturan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga yang terberat adalah pemecatan.
Terkait dengan kedisiplinan ini, Qosim berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membentuk tim guna melakukan sidak ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalaupun sampai ada yang melanggar, pihaknya meminta kepala SKPD atau atasan langsung untuk memberikan sanksi disiplin.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Bambang Sugati mengatakan, bagi PNS yang membolos akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS. Dalam PP tersebut khususnya pasal 6 menyebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan itu sendiri yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika PNS itu dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka sanksi yang diterima yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Penundaan atau penurunan itu berlaku untuk satu tahun.
Untuk jenis hukuman disiplin berat, pemerintah akan memberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Gaji PNS Untuk September Dipercepat Sebelum Lebaran



SINGAPARNA – Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum, memastikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk bulan September akan dicairkan sebelum Lebaran. Namun, bupati belum memastikan tanggal pencairannya.


“Sudah fix cair sebelum Lebaran. Belum ada jadwal yang pasti tapi pasti cair sebelum Lebaran,” ujar mantan ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini kepada Radar (Group JPNN), Kamis (9/8).

Sementara percepatan pencairan honor kepala desa belum pasti. “(Pencairan lebih awal) honor kepala desa ini masih belum ada kesepakatan karena belum dibahas,” terang dia.

Pengurus Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cigalontang pernah mengusulkan agar honor para kepala desa juga dicairkan sebelum Lebaran. Karena, saat menghadapi Lebaran kepala desa membutuhkan uang.

Selain mengeluarkan kebijakan mengenai percepatan pencairan gaji, bupati juga membuat kebijakan tentang penggunaan mobil dinas. “Saya memberikan izin (mobil dinas) untuk dipakai bersilaturahmi kepada keluarganya,” jelas dia.

Alasan dia, silaturahmi merupakan kewajiban yang sama sebagai umat muslim. Bupati juga menerangkan open house tidak akan diselenggarakan tanggal 1 Syawal atau hari H Lebaran, melainkan pada 27 Agustus. “Memberikan kebebasan bagi mereka (PNS) untuk mengutamakan silaturahmi kepada keluarga,” ujar dia.(snd)

Senin, 02 Juli 2012

Mengenai Dana/ Uang Pensiun

Saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau atas kemauan sendiri sehingga harus diberhentikan dinamakan dengan Pensiun.

Sebelum memasuki masa pensiun, kita hendaknya mengetahui mengenai jenis2 uang pensiun, dana pensiun dan program apa saja yang ditawarkan oleh lembaga/perusahaan yang mengelola dana pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Uang Pensiun?

Saat pensiun, kita akan mendapatkan hak uang pensiun, uang pesangon dan uang penghargaan. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon dan uang penghargaan bisa dilihat disini. Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.

Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

Apa saja jenis-jenis pensiun yang bisa kita dapatkan?

Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :

• Pensiun Normal

Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

• Pensiun Dipercepat

Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

• Pensiun Ditunda

Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

• Pensiun Cacat

Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun?

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun tetapi hanya 2 jenis yang berlaku, yaitu:

• Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana pensiun yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja dan memberi program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti bagi seluruh karyawannya.

• Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun?

Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau sering disebut manfaat pensiun) bagi pesertanya. Berikut adalah macam-macam program pensiun :

Program Pensiun Manfaat Pasti
Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita.

Kelebihannya:

a) uang pensiun ditentukan terlebih dahului, mengingat uang dikaitkan dengan gaji karyawan
b) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
c) Pekerja lebih dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

Kelemahannya:

a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
b) relatif lebih sulit untuk diadministrasikan.

Program Pensiun Iuran Pasti

Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan.

Kelebihannya:

a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan
b) pekerja dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya
c) lebih mudah untuk diadministrasi.

Kelemahannya:

a) penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan
b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
Anda mengalami masalah dengan Upah atau Hak pensiun Anda? Isi Formulir Pengaduan, kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang

Minggu, 01 Juli 2012

Daftar Gaji Pokok PNS 2012 Terbaru

Daftar Gaji PNS 2012 - Gaji PNS meningkat lagi. Besar peningkatan gaji PNS adalah sebesar 10% untuk semua PNS, Guru, TNI dan POLRI. Dan gaji ke-13 tetap ada. Berbahagialah para PNS. Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan Gaji Pokok PNS sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Daftar Gaji PNS 2012 350x252 Daftar Gaji Pokok PNS 2012 Terbaru
Dijelaskan Presiden, melalui kebijakan ini Kenaikan Gaji PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000. Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000.
“Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.
Dalam PP nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 itu tercantum kenaikan gaji PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:

Daftar Gaji Baru PNS, TNI dan POLRI

• PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
• PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
• Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
• Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Nah, itu tadi informasi mengenai Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI 2012, silahkan dibaca lagi rincian Daftar Gaji PNS 2012 Terbaru.