[ws_table id="1"]
Untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer
K II. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak
Hutabarat saat beraudiensi dengan LSM Sapulidi dan Forum Komunikasi Guru
Sukarelawan di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin
(9/7).
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa
pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di
wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan
nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan
menjadi CPNS