Kamis, 09 Agustus 2012

Tenaga Honorer kategori dua (KII) Juga Harus Melalui Tes Ujian


[ws_table id="1"]
Untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer (TH) kategori dua (KII), konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan LSM Sapulidi dan Forum Komunikasi Guru Sukarelawan di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (9/7).
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS

Honorer K2 Terancam Banyak yang Diberhentikan


Honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos tes, terancam banyak diberhentikan. Pasalnya, banyak di antaranya tidak memiliki kompetensi sehingga sulit dipertahankan instansi. “Terus terang saja, melihat kemampuan yang dimiliki honorer K2 yang kebanyakan tidak punya kompetensi, membuat pemerintah sulit mengaturnya,” ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo yang dihubungi.
Di dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Revisi PP 48 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, tidak diatur tentang honorer K2 yang lulus tes. Yang tertera di dalam PP tersebut hanya bagi honorer K2 lulus tes akan diangkat CPNS secara bertahap mulai 2013 hingga 2014.
“Memang di dalam PP 56 tidak diatur nasib honorer K2 yang tidak lolos. Mereka diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekarang RUU-nya masih sementara dibahas,” ujarnya.
RUU ASN, lanjut guru besar UI ini, mengatur honorer K2 yang tidak lolos, akan diangkat sebagai pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP) sepanjang instansinya membutuhkan. Hanya saja, dasarnya harus sesuai kompetensi. Misalnya, yang dibutuhkan guru matematika, tapi honorer K2-nya guru bahasa Indonesia otomatis tidak bisa diangkat PTTP.
“Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan instansi menerima honorer K2 menjadi PTTP kalau yang bersangkutan tidak sesuai kompetensi. Sebab, pembayaran gajinya menjadi tanggung jawab instansi bersangkutan,” tegasnya.
Meski tidak merinci satu persatu, namun Eko mengungkapkan, data honorer K2 banyak yang tidak punya kompetensi. Sehingga, kalau tidak lolos CPNS maupun PTTP, honorernya akan diberhentikan.
“Mau tidak mau ya diberhentikan oleh instansi. Pemberhentiannya juga tidak disertai kompensasi, kecuali pimpinan instansinya mempunyai kebijakan khusus memberikan uang tanda terimakasih,” pungkasnya

PNS yang Bolos Terancam Pecat

Pemkab Gresik akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, yaitu 5 September. Tindakan tegas itu diberlakukan karena libur yang diberikan kepada mereka sudah cukup lama, 29 Agustus hingga 3 September. “Tidak ada lagi alasan bagi PNS yang ada di Kabupaten Gresik ini untuk membolos di hari pertama masuk kerja tanggal 5 September mendatang. Saya juga akan melakukan sidak ke instansi-instansi di lingkungan kerja Pemkab Gresik untuk memastikan berapa PNS yang bolos kerja, “ kata Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim, saat akan memulai libur.
Saat itu, orang nomor dua di Pemkab Gresik tersebut menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Gresik untuk tidak masuk kerja di hari pertama setelah pelaksanaan cuti bersama Lebaran tahun ini. Bahkan, sanksi yang akan diterapkan sangat tegas yaitu dipecat.
Masih menurut Qosim, tindakan tegas yang diberlakukan Pemkab Gresik kepada para PNS itu, berdasarkan PP 53/2010 tentang Disipiln PNS. Di sana juga diterangkan sanksi yang akan diterima PNS jika melanggar aturan, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga yang terberat adalah pemecatan.
Terkait dengan kedisiplinan ini, Qosim berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membentuk tim guna melakukan sidak ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalaupun sampai ada yang melanggar, pihaknya meminta kepala SKPD atau atasan langsung untuk memberikan sanksi disiplin.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Bambang Sugati mengatakan, bagi PNS yang membolos akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS. Dalam PP tersebut khususnya pasal 6 menyebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan itu sendiri yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika PNS itu dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka sanksi yang diterima yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Penundaan atau penurunan itu berlaku untuk satu tahun.
Untuk jenis hukuman disiplin berat, pemerintah akan memberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Gaji PNS Untuk September Dipercepat Sebelum Lebaran



SINGAPARNA – Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum, memastikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk bulan September akan dicairkan sebelum Lebaran. Namun, bupati belum memastikan tanggal pencairannya.


“Sudah fix cair sebelum Lebaran. Belum ada jadwal yang pasti tapi pasti cair sebelum Lebaran,” ujar mantan ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini kepada Radar (Group JPNN), Kamis (9/8).

Sementara percepatan pencairan honor kepala desa belum pasti. “(Pencairan lebih awal) honor kepala desa ini masih belum ada kesepakatan karena belum dibahas,” terang dia.

Pengurus Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cigalontang pernah mengusulkan agar honor para kepala desa juga dicairkan sebelum Lebaran. Karena, saat menghadapi Lebaran kepala desa membutuhkan uang.

Selain mengeluarkan kebijakan mengenai percepatan pencairan gaji, bupati juga membuat kebijakan tentang penggunaan mobil dinas. “Saya memberikan izin (mobil dinas) untuk dipakai bersilaturahmi kepada keluarganya,” jelas dia.

Alasan dia, silaturahmi merupakan kewajiban yang sama sebagai umat muslim. Bupati juga menerangkan open house tidak akan diselenggarakan tanggal 1 Syawal atau hari H Lebaran, melainkan pada 27 Agustus. “Memberikan kebebasan bagi mereka (PNS) untuk mengutamakan silaturahmi kepada keluarga,” ujar dia.(snd)